LOADING...

Back To Top

 Satnarkoba Polres Bangka Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba
December 11, 2024

Satnarkoba Polres Bangka Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tersangka berinisial SS atau IP diringkus Satnarkoba Polres Bangka Selatan dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu , tersangka sendiri di ringkus pada di kediaman saudara Pentel, Dusun Medang Sari, Desa Sidoharjo, Kecamatan Air Gegas Bangka Selatan, Jum’at 6/12/2024.

Kronologis penangkapan tersangka bermula setelah di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh ketua RT setempat

Ada di temukan barang bukti berupa narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 3 (tiga) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 (satu) Buah kepala charger handphone berwarna hitam, 3 (tiga) Ball plastik bening berukuran sedang kosong, 1 (satu) Ball plastik bening berukuran kecil kosong, 1 (satu) Buah kotak kecil berwarna hitam, 1 (satu) Buah kotak besar berwarna hitam, 1 (satu) Unit timbangan digital berstiker STARCROSS, 3 (tiga) Buah sekop dari pipet minuman, 1 (satu) Buah gunting, 1 (satu) Buah alat hisap bong, 1 (satu) Buah pirek kaca, 1 (satu) Buah korek api gas berwarna biru, 1 (satu) Buah celana pendek berwarna coklat merk NY DENIM.

MO Pelaku rupanya telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Rumah Sdr. PENTEL yang beralamat di Dusun Medang Sari Desa Sidoharjo Kec. Air Gegas Kab. Bangka Selatan, dan dari tkp tersebut polisi telah menemukan narkotika jenis sabu. Sebanyak Berat bruto 5,56 gram

Kemudian tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini Mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang telah melakukan peredaran selama aksinya

Kemudian setelah itu semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke polres Bangka selatan untuk proses lebih lanjut dan penahanan terhadap tersangka

Dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tersangka akan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

Prev Post

Sat ResNarkoba Polres Basel Bekuk Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu

Next Post

Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan…

post-bars

Related post