LOADING...

Back To Top

 Satresnarkoba Basel Ciduk Dua Gembong Narkoba di Sukadamai Toboali
January 11, 2025

Satresnarkoba Basel Ciduk Dua Gembong Narkoba di Sukadamai Toboali

Dua pelaku pengedar narkoba berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bangka Selatan dalam operasi yang digelar pada Jumat (10/1/2025) pukul 21.00 WIB di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali. Kedua tersangka, yaitu EWN (49) dan H alias BOMA (32), ditangkap saat sedang duduk-duduk di pinggir jalan.  

Menurut Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana peredaran narkotika.

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka meliputi:  

1. Sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,27 gram.  

2. Satu bungkus plastik bening berisi dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,29 gram.  

3. Satu plastik bening besar kosong.  

4. Dua unit ponsel masing-masing merek Vivo dan Tecno Spark.  

5. Dua celana, merek Prodistricano dan Braon Army.  

6. Uang tunai sebesar Rp100.000.

Barang bukti sabu ditemukan di saku celana tersangka H alias BOMA, sementara ekstasi ditemukan di saku celana tersangka EWN.  

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga telah aktif mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Tanjung Ketapang selama satu hingga dua tahun terakhir. Modus operandi mereka adalah melakukan transaksi secara langsung di lokasi tertentu. Adapun motif dari tindak kejahatan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial dari penjualan narkotika.  

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara selama lima hingga dua puluh tahun.  

Dalam keterangannya, tersangka H alias BOMA mengaku telah mengedarkan sabu selama satu tahun terakhir, sementara EWN mengaku baru aktif selama dua bulan. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.  

Iptu GJ Budi menegaskan, Polres Bangka Selatan berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami akan terus meningkatkan operasi dan pengawasan untuk memutus rantai peredaran narkoba yang merusak masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Budi.  

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi narkoba.

Prev Post

Satu Tahun Jadi Penyedia Judi Togel, Pria Paruh Baya Di…

Next Post

Pastikan Terawat dan Aman, Polres Basel Lakukan Pengecekan Senpi Personel

post-bars

Related post