
Pasutri di Basel Ditangkap Polisi Usai Gelapkan Motor Teman Sendiri
Pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor, pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani melalui Plt Kasi Humas Iptu GJ. Budi menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Pelaku, inisial N alias Nur (38), datang ke rumah korban, A (39), yang berada di jalan Nelayan, Kelurahan Tanjung Ketapang, kota Toboali, dengan alasan meminjam sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih merah, karena korban yang mengenal pelaku, tanpa curiga langsung meminjamkan kendaraannya kepada pelaku,” jelas Plt Kasi Humas Iptu GJ. Budi, Senin (17/3/2025) siang.
“Namun, hingga keesokan harinya, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Korban berusaha mencari pelaku di rumahnya, tetapi pelaku dan suaminya, S alias Dodi (36), sudah tidak ada di tempat. Menyadari dirinya telah di tipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut Polsek Toboali,” tambahnya.
Ia menyebutkan, menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Toboali bergerak cepat untuk melakukan pengejaran dan juga penyelidikan.
“Pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 13.00 Wib, anggota berhasil mengamankan pasutri yang membawa motor milik korban. Dari hasil pengembangan, tim Reskrim Polsek Toboali juga berhasil menemukan barang bukti, yakni 1 unit sepeda motor milik korban di tangan seorang pembeli berinisial L. Pelaku menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 1.5 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 ribu dari tangan kedua pelaku,” sebut Budi.
Budi mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah meminjam sepeda motor milik tetangga, kemudian menjualnya dengan harga murah, dengan alasan terpaksa melakukan penggelapan dikarenakan alasan ekonomi.
“Kini Pasutri beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Basel guna proses lebih lanjut. Dan atas perbuatannya Pasutri ini akan disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.