
Ayah di Toboali Jebloskan Anak Kandung ke Penjara Gara-gara Hal Ini
Seorang ayah di Jalan Damai, Toboali, terpaksa melaporkan anak kandungnya sendiri, Leo (25), ke Polres Bangka Selatan (Basel) setelah sang anak mencuri kipas kapal miliknya untuk membiayai judi online dan membeli narkoba.
Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, melalui Kanit Pidum IPDA Ali Teguh, membenarkan laporan tersebut.
“Pelaku sudah ditangkap dan diketahui mencuri 1 unit kipas kapal milik ayahnya sendiri. Kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta,” ujarnya, Rabu (15/01).
Pencurian terjadi pada Rabu (08/01) sore saat korban, Sidi (47), sedang memberi makan ayam di belakang rumahnya. Ia mendapati kipas kapal yang sebelumnya disimpan di bawah meja sudah hilang.
Setelah menanyakan keberadaan kipas kepada kerabatnya, yang juga tidak mengetahui, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel.
Tim Opsnal Polres Basel bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Minggu (12/01), Leo berhasil diamankan di kediaman korban.
Dalam pengembangan, polisi juga menangkap Nashikin, seorang penadah barang rongsokan yang membeli kipas kapal tersebut.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa Leo, yang merupakan anak kandung korban, menjual kipas kapal untuk mendanai kecanduannya pada judi online dan narkoba jenis sabu.
Korban, Sidi, tetap meminta proses hukum dilanjutkan hingga persidangan meskipun pelaku adalah anak kandungnya.
“Atas perbuatannya, Leo terancam hukuman sesuai Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” tegas Ali Teguh.