
Baru Saja Menghirup Udara Segar, MD Harus Kembali ke Balik Jeruji Besi
Entah Apa yang ada di kepala seorang pria 38 tahun ini yang tak bisa berhenti berurusan dengan Polres Bangka Selatan. Perbuatan yang harus dipertanggungjawabkannya tak lain kasus yang pernah menjeratnya 7 tahun yang lalu, yaitu Tindak Pidana Penyahgunaan Narkoba.
Residivis Narkoba!, ya itulah dia. Kembali tertunduk lesu dihadapan para awak media saat koferensi Pers Antik Polres Bangka Selatan pagi tadi hanya bisa dilakukannya.
Menurutnya ia sebenarnya tak menyangka bahwa pihak kepolisian Polres Bangka Selatan masih mengawasi gerak geriknya, padahal saat ini ia barusaja Bebas Bersyarat.
Untuk diketahui, Tersangka merupakan Residivis Tindak Pidana Narkotika dengan Putusan Nomor 247/Pid/Sus/2020/PNSgl (Pengadilan Negeri Sungailiat) dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun untuk yang ini Tersangka masih menjalani PB (Pembebasan bersyarat)
“kali ini saya janji tidak akan mengulanginya lagi, kapok pak, Kapok” sesalnya
Tersangka MD Ditangkap pada Jumat, 31 Januari 2025, pukul 19:30 WIB di Rumah kontrakannya di Jalan Bagger Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan