LOADING...

Back To Top

 Edarkan Sabu Dua Pemuda di Air Gegas Di Bekuk Sat Res Narkoba dan Polsek Airgegas.
February 26, 2025

Edarkan Sabu Dua Pemuda di Air Gegas Di Bekuk Sat Res Narkoba dan Polsek Airgegas.

Dua pemuda berinisial ODS alias Jek (32) dan AM (20) di tangkap anggota Polsek Airgegas di kediaman pelaku ODS di Dusun Kelidang, Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), pada Rabu (19/02/2025) dini hari.

Keduanya diduga terlibat penyalagunaan narkotika jenis Sabu. Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di kediaman pelaku ODS. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku ODS.

Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Iptu GJ Budi mengatakan, saat melakukan penangkapan terhadap pelaku ODS, polisi juga turut menangkap pelaku AM yang merupakan pembeli narkotika jenis sabu kepada pelaku ODS. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku ODS dan berhasil menemukan satu paket kecil sabu dengan berat 0,17 gram.

“Keduanya di tangkap di kediaman pelaku ODS di Dusun Kelidang Desa Tepus. Untuk pelaku AM merupakan Mahasiswa Warga Desa Lubuk Pabrik kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah,” ujar Iptu Budi, Kamis (20/02/2025).

“Dari penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu, satu ball plastik bening berukuran kecil kosong, satu buah alat hisap bong, satu unit timbangan digital Merek Pocket Scale, dua buah korek api gas, satu buah pirek warna putih bening, stu buah selang scop warna putih bening, satu buah potongan sedotan warna hijau, dan satu unit HP merek REDMI warna hitam,” tambahnya.

Iptu Budi mengungkapkan, setelah dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku, anggota Polsek Air Gegas berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Basel.

“Saat ini pelaku sudah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Basel untuk pengembangan dan proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Prev Post

Bersama Bhayangkari, Polres Bangka Selatan Ajak Masyarakat Manfaatan Lahan Pekarangan

Next Post

Komitmen Berlanjut, Polda Babel Dan Jajaran Sosialisasikan SKB Penolakan Segala…

post-bars

Related post