
Sat ResNarkoba Polres Basel Ringkus 3 Pengedar Sabu, Akui Mau Jual Sabu ke Penambang TI di Laut Sukadamai
Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu di tempat biliar di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 00.10 Wib.
Ketiga orang pelaku yang diamankan beserta barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat total 4,07 gram tersebut adalah FR alias Yadi (25), AA alias Berkik (24), dan AR alias Songhi (32), yang merupakan warga Sukadamai Toboali.
“Iya benar, Satresnarkoba Polres Basel ada mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di tempat biliar di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 00.10 Wib,” kata Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah, Jum’at (14/11/2024) siang.
Dijelaskan Defriansyah bahwa penangkapan ketiga orang pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Menerima informasi tersebut, anggota kita kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di tempat kejadian. Selama penggerebekan dengan disaksikan Ketua RT setempat, anggota mendapati ketiga pelaku berada di lokasi yang dimaksut, dan langsung melakukan penggeledahan,” jelasnya.
“Dari hasil pengeledahan, anggota berhasil menyita lima bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 1,70 gram dari tersangka FR alias Yadi. Sementara itu, dari AA alias Berkik dan AR alias Songhi, ditemukan enam paket sabu seberat 2,37 gram. Dengan total barang bukti 11 paket sabu dengan berat total 4,07 gram,” tambah Defriansyah.
Defriansyah menyebutkan, dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut akan dijual kepada para penambang ilegal yang berada di laut Sukadamai Toboali. Kini Satresnarkoba Polres Basel masih mendalami jaringan, dan sumber peredaran narkotika yang melibatkan ketiga pelaku tersebut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara,” sebutnya.
Ia menegaskan akan berkomitmen untuk memperketat pengawasan serta melakukan tindakan cepat terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas narkoba, dan pihaknya juga akan terus mengawasi serta menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Basel guna menjaga ketertiban masyarakat.
“Kepolisian khususnya Satresnarkoba Polres Basel berharap kerjasama masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan kepada Satresnarkoba Polres Basel jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan. Tentunya ini bisa membantu mempersempit ruang gerak para pelaku narkotika, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba di Basel,” tutup Defriansyah.