
Tragedi Pembunuhan di Desa Bikang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
SL alias YA (42), seorang petani asal Desa Bikang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bangka Selatan.
Ia diduga melakukan pembunuhan terhadap tetangganya, Soleha (52), serta melukai War (62). Pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku sudah ditahan sejak sore kemarin dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau 7 tahun penjara,” ujar Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Surya Dharma, dalam konferensi pers, Selasa (21/1/2025).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di kediaman korban War. Pelaku, yang baru saja pulang dari kebun dengan membawa sebilah parang di pinggangnya, melintas di depan warung milik War dan melihat Soleha serta saksi IW dan War sedang mengobrol.
Merasa dirinya dibicarakan, pelaku langsung menghentikan motornya, mencabut parang dari pinggang, dan berteriak memanggil Soleha.
“Pelaku merasa korban sedang membicarakannya, sehingga langsung menyerang War dengan parang hingga mengalami luka goresan di dada dan kaki,” jelas Kompol Surya.
Kemudian War dan IW langsung melarikan diri, sementara Soleha yang mencoba masuk ke dalam rumah War justru dikejar oleh pelaku.
Di dalam rumah, pelaku membacok Soleha secara brutal dan berulang kali, menyebabkan korban mengalami luka parah. Meski sempat dilarikan ke RSUD Bangka Selatan, Soleha meninggal dunia saat mendapatkan perawatan.
Menurut keterangan awal, motif pelaku dipicu oleh dendam yang telah dipendam selama satu tahun terakhir akibat sering diejek “gila” oleh korban.
“Pelaku mengaku kesal karena korban sering mengejeknya. Namun, kami masih menyelidiki apakah ada motif lain, seperti utang-piutang, yang menjadi pemicu tindakan tersebut,” tambah Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani.
Raja mengungkapkan, pihaknya Polisi juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku untuk memastikan ada tidaknya gangguan mental yang memengaruhi tindakannya.
“Hal ini akan kami dalami lebih lanjut oleh bagian khusus,” ujar AKP Raja Taufik.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Sat Reskrim Polres Bangka Selatan untuk mengungkap seluruh fakta terkait peristiwa tersebut.